Breaking News

Dua Kadis Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana Medan Fashion Festival 2024

BELAWANSOLOTRANS - MEDAN. Kejaksaan Negeri Medan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Medan Fashion Festival 2024, sebuah kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dua tersangka berasal dari jajaran pejabat Pemko Medan, yaitu Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Erwin Saleh yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan sebelumnya menjadi Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah MH, Direktur CV Global Mandiri sebagai vendor pelaksana kegiatan.

Benny dan MH telah ditahan di Rutan Kelas I Medan/Tanjunggusta, sementara Erwin belum hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sakit sehingga Kejari Medan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Kejaksaan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,132 miliar, serta temuan biaya hotel sekitar Rp 70 juta yang belum dibayarkan, memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran kegiatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan anggaran publik dikelola dengan transparan dan tidak disalahgunakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan pemerintah yang menggunakan dana besar harus diawasi dengan ketat. Tanpa transparansi dan pengawasan yang baik, potensi korupsi akan selalu mengintai. Diharapkan proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat berjalan profesional dan memberi efek jera, serta memperbaiki tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan di masa mendatang. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem, bukan sekadar penindakan


0 Komentar

© Copyright 2022 - BELAWAN SOLO TRANS