Program UHC Sumut Versi Gubernur Boby Nasution Ternyata Tak Berjalan Baik
Program Universal Health Coverage (UHC) atau program pelayanan berobat gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution ternyata belum berlaku serentak di Sumatra Utara.
Pasalnya, sejumlah rumah sakit menolak melayani pasien UHC. RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, misalnya, tidak melayani atau menolak warga yang menggunakan fasilitas UHC lantaran memiliki tunggakan, atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.
"Dari hasil kunjungan kerja kami pada Jumat (24/10/2025) kemarin, beberapa laporan warga dan di RSUD HAMS yang diakui oleh Kabid Pelayanan di rumah sakit tersebut bernama dr Eka W.S menyebutkan pihaknya terpaksa menolak pasien menggunakan UHC lantaran memiliki tunggakan, atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS aktif," kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi kepada wartawan di Medan, Selasa (28/10/2025).
Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kejadian itu bukan hanya di Asahan, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan hal serupa bahwa beberapa rumah sakit menolak pasien lantaran menunggak atau tidak terdata sebagai peserta BPJS.
"Seharusnya rumah sakit, dengan diberlakukannya program UHC sejak 1 Oktober lalu tidak boleh menolak warga yang datang berobat dengan menggunakan KTP. Sebab, biaya perobatannya sudah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)," tegasnya.
Atas kondisi itu, Salman meminta agar Pemprovsu segera melakukan koordinasi secara menyeluruh untuk memahamkan berbagai pihak, baik pemerintah kabupaten/kota, rumah-rumah sakit maupun pihak BPJS terkait pemberlakuan UHC se-Sumut tersebut.
"Kita minta pak Gubsu Bobby Nasution memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan koordinasi secara menyeluruh ke berbagai pihak terkait pemberlakuan program UHC ini. Ini penting agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien yang hanya menggunakan KTP. Karena kondisi itu sangat merugikan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, katanya, rumah sakit juga menghadapi kendala dalam Sistem Rujukan (SIRUJ) karena kerap tidak mendapat umpan balik dari rumah sakit rujukan yang dituju, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum pasien mendapatkan layanan rujukan.
"Pemprov Sumut juga harusnya bertanggungjawab atas ketersediaan ruang rawat supaya warga yang berobat tidak diterlantarkan," pungkasnya.
0 Komentar