Breaking News

Tia Ayu Anggraini Ajak Pilah Sampah dari Hulu ke Hilir



BELAWANSOLOTRANS.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, secara intensif mengedukasi masyarakat terkait regulasi terbaru tentang kebersihan lingkungan melalui sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari berturut-turut yakni, Sabtu (14/3) dan Minggu (15/3), di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Untuk memastikan penyampaian materi lebih efektif, kegiatan dibagi dalam dua sesi dengan melibatkan warga sekitar.

Dalam pemaparannya, Tia Ayu Anggraini menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur pengangkutan sampah, tetapi juga menitikberatkan pada proses pengelolaan sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, hingga ke tahap akhir pengolahan.

“Perda ini menekankan pentingnya pengolahan sampah dari hulu ke hilir. Artinya, masyarakat memiliki peran penting dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Tia Ayu Anggriani juga menekankan beberapa poin penting kepada masyarakat. Di antaranya kewajiban memilah sampah organik dan anorganik guna memudahkan proses pengolahan.


Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dengan membentuk maupun menghidupkan kembali bank sampah di tingkat lingkungan sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga pengelolaan sampah di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)


0 Komentar

© Copyright 2022 - BELAWAN SOLO TRANS