Putusan MK Jadi Kado Terbaik Bagi Jurnalis di Tahun 2026, WJMB Siap Gelar Pelatihan Dasar Jurnalis di Sumut
BELAWANSOLOTRANS, MEDAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers dinilai sebagai kado terbaik bagi insan pers di tahun 2026. Putusan tersebut semakin memperkuat posisi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang dilindungi hukum.
Hal itu disampaikan Irwansyah Putra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), saat ditemui awak media online di Kantor DPP WJMB, Medan, Selasa (10/2/2026).
Irwansyah menyatakan, putusan MK tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi jurnalis.
“Ini adalah kado terbaik bagi jurnalis di tahun 2026. Putusan MK mempertegas bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab profesional, sehingga wartawan wajib memahami dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi informasi.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, WJMB dalam waktu dekat akan menggelar pelatihan dasar jurnalistik di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Utara. Pelatihan tersebut akan difokuskan pada pemahaman UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, teknik penulisan berita, serta etika liputan di lapangan.
“Kami ingin wartawan daerah memiliki pemahaman hukum dan etika yang kuat, agar tidak mudah dikriminalisasi dan tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Irwansyah juga berharap, dengan adanya pelatihan ini, insan pers dapat menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah dan masyarakat, serta mampu menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan publik.
Peringatan Hari Pers Nasional di tahun 2026 ini, lanjut Irwansyah, harus menjadi momentum bagi seluruh insan pers untuk semakin solid dalam menjaga marwah profesi jurnalistik, serta menegakkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang. (MDR)
0 Komentar