Breaking News

Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol dan Kurir Diberikan Selama Lebih dari Setahun

BELAWANSOLOTRANS - Pemerintah menyiapkan kebijakan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa potongan sebesar 50 persen bagi pekerja sektor transportasi yang tergolong Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini akan berlangsung selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi para pekerja transportasi yang beraktivitas secara mandiri, seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan, hingga kurir paket dan logistik, baik yang berbasis aplikasi digital maupun nonplatform.

Dengan adanya potongan iuran ini, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan untuk kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebelumnya, iuran yang harus dibayarkan mencapai Rp16.800 setiap bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa program diskon tersebut merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi nasional yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2026.

Menurut Indah, pengurangan iuran ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja transportasi sekaligus memastikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap aktif.

“Melalui kebijakan ini, iuran yang semula dibayarkan penuh menjadi setengahnya, sehingga lebih terjangkau bagi pekerja di lapangan,” ungkap Indah dalam keterangan resmi Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan bahwa program ini menyasar pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara independen tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Potongan iuran berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftarkan diri dalam program JKK dan JKM.

Meski demikian, Indah menegaskan bahwa diskon tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang pembiayaan iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kementerian Ketenagakerjaan menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial tenaga kerja, terutama bagi pekerja informal yang rentan terdampak kondisi ekonomi. Selain itu, sektor transportasi dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi.

Sebagai gambaran, program JKK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan, termasuk pembiayaan perawatan medis, santunan, hingga kompensasi cacat. Sementara JKM memberikan manfaat berupa santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pemerintah berharap, melalui insentif iuran selama 15 bulan ini, semakin banyak pekerja transportasi yang terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas kerjanya, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor informal. (MRS)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BELAWAN SOLO TRANS